-
-
Domain desa.id Ini Syaratnya
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk Desa Karanganyar nama domainnya adalah karanganyar.desa.id Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan…
-
Wujud Keterbukaan Informasi Publik. Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan Website Desa
Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa. Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi…
-
Musyawarah Antara Pemkab Purbalingga Bersama Sejumlah Komponen Masyarakat Desa Bedagas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akhirnya bermusyawarah bersama sejumlah komponen masyarakat Desa Bedagas, Pengadegan terkait pengoperasian kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kalipancur Bedagas, Minggu (24/3) di Aula Kantor Kecamatan Pengadegan. Musyawarah ini diikuti oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Sekretaris Badan Perencana, Penelitian Pengambangan Pembangunan Paerah (Bappelitbangda), Camat Pengadegan, serta komponen masyarakat Desa Bedagas yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, LKMD, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat.